1.01 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi Pembinaan Pendidikan Dasar, dan Pembinaan Kebudayaan.
Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, yang meliputi Pembinaan Pendidikan Dasar, dan Pembinaan Kebudayaan.
Melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Bidang Kesehatan.
Melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah pada Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Meiaksanakan fungsi peiaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Penanggulangan Bencana
Meiaksanakan fungsi peiaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Ketentraman, Ketertiban, Linmas dan sub urusan Kebakaran
Melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Sosial.
Melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Tenaga Kerja.
Melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di bidang lingkungan hidup
Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah bidang kependudukan dan pencatata