Rapat Koordinasi Menuju Satu Data Indonesia

Dalam rangka mewujudkan komitmen bersama dalam mendukung program pemerintah menghitung jumlah penduduk Indonesia sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol dan penginplementasian Program Satu Data Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Koordinasi antara BPS Kota BIma, Bappedalitbang Kota Bima dan Dinas Statistik Daerah Kota Bima dilakukan untuk menyamakan persepsi dan sebagai persiapan awal dalam menyambut Program Satu Data Indonesia dengan harapan dapat terwujudnya Satu Data Kota Bima.
Dengan Program Satu Data Indonesia, khususnya Satu Data Kota Bima kedepan tidak akan ada lagi perbedaan data antara instansi yang satu dengan instansi lainnya sehingga dapat memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan. Regulasi Satu Data Indonesia ini merupakan awal dari komitmen Pemerintah Kota Bima untuk menginplementasikan program Satu Data Indonesia dimulai dengan Menuju Satu Data Kota Bima sebagai upaya mengelola data Informasi secara akurat dalam proses pembangunan di Kota Bima.